RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengungkap motif pada kasus dugaan pembakaran lahan yang terjadi di dalam area perusahaan kelapa sawit PT Tesso Indah (TI) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
"Modus operandinya perusahaan sengaja atau lalai tidak menyiapkan sarana dan prasarana, dana yang memadai," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi di Pekanbaru, Senin (21/10/2019).
Ditreskrimsus Polda Riau menaikkan status perkara menjadi penyidikan dan segera menetapkan tersangka terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di konsesi perusahaan PT TI di Kabupaten Inhu.
Ia mengatakan perusahaan PT TI juga diduga tidak memiliki prosedur standar operasonal prosedur (SOP) dan sumber daya manusia atau pegawai untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan.
Selain itu, ia mengatakan pada saat ini juga sedang dilakukan penyelidikan kasus Karhutla yang terjadi di wilayah Kecamatan Seberida, Inhu. Jika sudah memenuhi unsur tetap, lanjutnya, maka akan ditindak lanjuti menjadi penyidikan.
Ia mengatakan setelah melalui proses dengan memeriksa belasan saksi, status penyelidikan ke penyidikan tindak pidana karhutla yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditetapkan untuk korporasi PT TI.
Kebakaran lahan terjadi di areal perusahaan kelapa sawit itu berlokasi di estate Desa Rantau Bakung Kecamatan Rengat Barat, Inhu.
Lokasi tepatnya di dalam areal PT TI di Blok T18, T19, T20 berbatasan dengan hutan lindung Suaka Alam Margasatwa Kerumutan. Kemudian di Blok N14, N15 dan N16 dengan total areal terbakar seluas 69,06 hektare. Kebakaran terjadi pada tanggal 19 Agustus 2019.